Minggu, 10 Agustus 2014

Agustus 10, 2014
Menjelang lebaran kemarin, Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Kota Jakarta mengeluarkan surat edaran kepada sekolah sekolah di DKI Jakarta mengenai beberapa peraturan baru di antaranya terkait seragam sekolah. Berikut kutipan surat edaran tersebut (lihat gambar).

Menurut surat edaran tersebut, ada perubahan jenis seragam sekolah yang dipakai pada hari Jumat. Sebelumnya, setiap hari Jumat, siswa memakai pakaian muslim (perempuan memakai baju kurung). Sementara hari lain tidak berubah. Tidak ada keterangan lebih lanjut alasan perubahan tersebut. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) hanya menyebutkan alasan penerbitan aturan pemakaian baju adat yakni untuk menanamkan nilai budaya pada siswa. Namun pihaknya tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa aturan hari jumat yakni pakaian muslim yang diganti dan bukan aturan hari lain.

Ada beberapa kejanggalan yang muncul terkait sikap Wakil Gubernur DKI Jakarta saat dimintai keterangan. Beliau mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan ini. Sementara, di dalam surat edaran tersebut, tertulis jelas surat ini juga ditembuskan ke (Plt) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kita juga paham bahwa suatu kebijakan dari Dinas Pendidikan yang berlaku bagi seluruh sekolah di DKI Jakarta, hanya bisa disahkan setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Pemprov tersebut. Ini sudah menjadi aturan di dalam sistem birokrasi pemerintahan kita.

Selain itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta selanjutnya mengatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam memahami surat edaran tersebut. Menurutnya, pihak sekolah tetap diberi kebebasan untuk memilih tetap seperti sebelumnya yakni hari Jumat siswa memakai baju muslim atau memilih memakai baju pakaian adat. Bila ada kebebasan, lalu mengapa ditentukan secara spesifik jenis pakaian dan jadwal harinya. Banyaknya pilihan juga akan membingungkan siswa.

Peraturan ini juga terkesan mendadak dan dipaksakan karena dikeluarkan secara tiba-tiba yakni menjelang hari pertama masuk sekolah setelah libur lebaran dan tidak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah.

Respon keberatan atas kebijakan ini juga berdatangan dari masyarakat terutama siswa dan walimurid. Mereka merasa keberatan bila harus mengeluarkan anggaran untuk membeli pakaian adat yang tidak murah harganya. Masyarakat khususnya muslim juga mempertanyakan mengapa aturan yang diubah adalah pada hari Jumat,yakni aturan memakai baju muslim, mengapa bukan aturan di hari lain.

Sejumlah pengamat pendidikan juga menyayangkan sikap yang diambil Pemprov DKI ini. Sebaiknya jika kita mengeluarkan suatu kebijakan baru harus melalui analisa yang mendalam, ada kajian tentang evaluasi kebijakan yang berlaku sebelumnya, bagaimana implikasinya jika diterapkan dan apakah ada metode lain yang lebih efektif dengan tujuan yang sama.

Upaya menanamkan nilai budaya daerah kepada pelajar melalui aturan berpakaian, merupakan hal yang baik. Hal ini juga sudah diterapkan Walikota Bandung, Ridwan Kamil, setiap rabu berpakaian dan berbahasa Sunda. Namun, pemerintah sudah selayaknya bersikap bijaksana dalam penerapannya. Jangan serta merta merubah peraturan atau kebijakan lama tanpa ada evaluasi yang mendalam juga kajian tentang dampak dari kebijakan baru. Begitupula dalam penerapannya harus diawali sosialisasi terlebih dahulu sambil mendengar masukan dari berbagai pihak, apakah efektif dilanjutkan atau tidak. Jika ternyata kebijakan ini dinilai kurang efektif, thoh.. masih banyak sarana dan metode lain yang bisa ditempuh.

0 komentar:

Posting Komentar