PAUD yang merupakan kependekan dari Pendidikan Anak Usia Dini menjadi bagian dari level pendidikan yang penting bagi anak dan sebelum memasuki pendidian dasar (SD). PAUD memiliki peran yang signifikan bagi perkembangan anak karena usia dini adalah periode emas pembentukan kecerdasan dan kepribadian.
Saat ini jumlah PAUD baik yang didirikan di bawah pengawasan pemerintah maupun pihak swasta, telah semakin meningkat. Kondisinya pun menjadi semakin beragam, baik dari sisi kualitas pengajarnya, ketersediaan ruang bermain dan belajar, begitupula fasilitas penunjang lainnya. Hal inilah yang mendorong pemerintah melalui Kemendikbud berinisiatif akan menetapkan standar minimal PAUD, seperti yang diberitakan beberapa media tanggal 6 Agustus 2014,
Alasan Kemendikbud menetapkan standar minimal paud ialah demi meningkatkan kualitas PAUD yang ada saat ini. Beberapa poin pokok standar minimal tersebut diantaranya ialah pendidikan guru PAUD harus mumpuni atau minimal mendapatkan Pelatihan Tingkat Dasar Guru PAUD. Kemudian poin lainnya yang harus ada ialah fasilitas belajar mengajar yang menunjang tumbuh kembang anak dan standar kegiatan.
Bila kita melihat sisi baiknya, tentu hal ini menjadi langkah positif pemerintah yang patut kita apresiasi. Namun dalam proses penerapannya perlu ada sosialisasi yang bertahap dan didukung dengan pengadaan fasilitas serta bantuan teknis dari pemerintah. Misalnya pelatihan bagi calon guru PAUD, penyediaan modul panduan belajar mengajar, juga bantuan pelengkapan belajar dan bermain yang murah dan berkualitas.termasuk bantuan dana untuk kebutuhan lainnya. Karena bisa jadi penyebab bervariasinya kualitas PAUD yang ada, disebabkan ketiadaan dana yang cukup untuk menggaji para guru sehingga guru yang direkrut masih kurang berkualitas.
Jadi pemerintah sebaiknya bukan hanya menyusun poin poin standar minimal PAUD namun juga turut terlibat dalam penerapannya termasuk memberikan bantuan yang dibutuhkan. Kemudian hal lain yang tak boleh terlupakan dalam poin standar minimal PAUD yakni adanya poin larangan bagi PAUD yang masih menjadikan calistung sebagai materi yang diberikan di usia dini. Karena meskipun pemerintah telah melarang namun masih saja banyak ditemukan lembaga PAUD yang menjadikannya bagian kurikulum mengajarnya.
Begitupula perlu adanya aturan tentang larangan membatasi ruang bermain anak anak, jangan beralih menjadi kegiatan belajar yang monoton dan mematikan potensi anak anak. Karena saat ini masih ditemui lembaga PAUD yang memberlakukan ujian tengah semester atau ujian akhir seperti di sekolah dasar. Hal ini belum layak diterapkan di usia dini yan seharusnya lebih banyak bermain (sambil belajar).
Mengingat PAUD memilki peran yang strategis, sudah sepatutnya pemerintah turut mengatur dan terlibat dalam penyempurnaan dan peningkatan kualitas PAUD Indonesia.
Kamis, 07 Agustus 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar