Pada 21 Juli 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani PP Nomor 61/2014 tentang kesehatan reproduksi yang isinya meliputi tentang pelegalan aborsi. PP tersebut mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat perkosaan.
Pelegalan atas aborsi bagi korban perkosaan yang tercantum dalam PP ini, ditentang banyak kalangan terutama dari Komisi IX DPR. Pihaknya berencana memanggil Kementerian Kesehatan terkait aturan ini karena adanya kekhawatiran bila aborsi atas nama perkosaan diperbolehkan nanti bisa menjadi pintu lain untuk melakukan aborsi legal. Pihaknya tidak mempermasalahkan aborsi atas dasar kedaruratan medis, namun untuk kehamilan hasil perkosaan tidak termasuk dalam kedaruratan.
Anggota Komisi IX DPR, Indra menyampaikan, pada dasarnya aborsi terlarang dan patut dilarang sebab bayi yang dikandung oleh seorang ibu merupakan anugerah Allah SWT yang memiliki hak hidup. "Kalau sebuah janin sudah ditiupkan ruhnya, maka manusia harus mensyukurinya tanpa memikirkan sebab dan cara anak tersebut bisa lahir ke muka bumi," ujarnya, seperti diberitakan Republika (9/8/2014).
Pernyataan keberatan atas PP ini juga datang dari Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pemberdayaan Perempuan, Tutty Alawiyah. Ia mengaku terkejut, sebab PP itu melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan.
Walaupun seorang bayi itu merupakan hasil perkosaan, ia tetap berhak dilahirkan dan hidup. Karena bayi hasil perkosaan bukan yang patut disalahkan atau bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh ayahnya.
Sekalipun bila sang ibu depresi atau menderita karena menjadi korban perkosaan, maka anaknya bisa diserahkan kepada neneknya untuk dirawat atau bisa juga diserahkan kepada orang lain yang ingin menjadi orang tua asuh. Jadi ada banyak solusi untuk bayi hasil perkosaan sehingga mereka tidak pantas diaborsi atau digugurkan karena merupakan titipan Allah yang punya hak hidup. Aborsi karena perkosaan itu tidak ada yang darurat, jadi tidak bisa dibenarkan.
Sayang sekali pemerintah tampaknya mudah mengabaikan hal tersebut, padahal ini menyangkut nyawa seorang calon anak yang berhak untuk dilahirkan ke dunia. Sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi dan merevisi PP ini terutama menyangkut pelegalan aborsi Bab Perkosaan. Semoga pemerintah tidak lagi sembarangan mengeluarkan PP yang justru mengarah pada tindakan amoral atau bertentangan dengan agama.
Selasa, 12 Agustus 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar