Larangan siswi berjilbab di sekolah kembali terulang. Kali ini dialami siswi di SMP 1 Besuki dan SMK Siang Tulungagung, Jawa timur.
Belum lupa dari ingatan kita, setahun yang lalu pernah terjadi kasus serupa di Bali. Anita, siswi SMAN 2 Denpasar, Bali diminta kepala sekolahnya untuk pindah sekolah bila ia masih tetap memakai jilbab di sekolah.
Saat ditelusuri, tahun-tahun sebelumnya sekolah tersebut memang tidak mengizinkan siswinya berjilbab. Padahal kepala dinas pendidikan Denpasar mengizinkan bila ada peserta didik yang berjilbab. Karena itu, ketua MUI kota Denpasar turut menyayangkan adanya kasus tersebut.
Sayangnya, kasus pelarangan jilbab masih kembali terjadi. Siswi-siswi di SMP dan SMA Tulungagung dilarang berjilbab di foto ijazahnya. Sejauh ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Tulungagung. Pihaknya berjanji akan memberi sanksi tegas bagi sekolah yang masih melarang siswinya berjilbab.
Secara hukum, di UUD 1945 sudah diatur tentang kebebasan menjalankan agama. Yakni pada pasal 28 tentang hak asasi manusia dan pasal 29 tentang agama. Jadi, kasus pelarangan siswi berjilbab sudah masuk ranah pelanggaran hak asasi manusia juga melawan UUD 1945.
Selain itu, lebih spesifiknya sudah ada aturan pemerintah yang mewajibkan sekolah untuk membolehkan muridnya berjilbab. Hal ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Peraturan Seragam Sekolah.
Jadi, kasus seperti ini tak sepatutnya masih terus terjadi. Perlu ada ketegasan dari pemerintah khususnya pemerintah daerah untuk menindak sekolah yang masih melarang siswinya berjilbab.
Home
»
Islam
»
Jilbab
»
Muslimah
»
Pendidikan
»
Sekolah
» Larangan Siswi Berjilbab di Sekolah Kembali Terjadi
Minggu, 01 Februari 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar